Misalnya sudah cicilan ke-30 kali dari total tenor 35 sesuai kesepakan kredit motor.
Lantas, apakah dengan mengembalikan motor ke perusahaan pembiayaan atau leasing otomatis bakal lunas cicilan motornya?
Demi mendapatkan kejelasan terkait hal itu, MOTOR Plus Online berkonsultasi dengan ke Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
Suwandi Wiranto mengungkapkan pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala, bisa dilakukan.
"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya saat dihubungi MOTOR Plus Online, (17/7/2021).
Baca Juga: Intip Harga dan Cicilan Motor Listrik Viar Stroom, Mulai Rp 700 Ribuan Bro
Cara tersebut merupakan salah satu upaya debitur mengatasi cicilan motor yang belum dapat terlunasi.
"Nantinya kalau ada lebih (cicilan motor), harus dikembalikan," tuturnya.
"Atau mungkin justru ada kekurangan, tergantung kesepakatan," kata dia.
Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian ke leasing.
Baca Juga: Asyik Cicilan Motor Aman Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR