Tunggakan Cicilan Motor Langsung Lunas, Tinggal Bawa Ini Ke Leasing

Joni Lono Mulia - Minggu, 18 Juli 2021 | 07:30 WIB
DOK MOTOR Plus
Ilustrasi leasing

Misalnya sudah cicilan ke-30 kali dari total tenor 35 sesuai kesepakan kredit motor.

Lantas, apakah dengan mengembalikan motor ke perusahaan pembiayaan atau leasing otomatis bakal lunas cicilan motornya?

Demi mendapatkan kejelasan terkait hal itu, MOTOR Plus Online berkonsultasi dengan ke Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Suwandi Wiranto mengungkapkan pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala, bisa dilakukan.

"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya saat dihubungi MOTOR Plus Online, (17/7/2021).

Baca Juga: Intip Harga dan Cicilan Motor Listrik Viar Stroom, Mulai Rp 700 Ribuan Bro

Cara tersebut merupakan salah satu upaya debitur mengatasi cicilan motor yang belum dapat terlunasi.

"Nantinya kalau ada lebih (cicilan motor), harus dikembalikan," tuturnya.

"Atau mungkin justru ada kekurangan, tergantung kesepakatan," kata dia.

Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian ke leasing.

Baca Juga: Asyik Cicilan Motor Aman Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular