"Apabila debitur mengajukan pengembalian aset."
"Nanti akan ada surat keterangan," ucap Suwandi Wiratno.
"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi Wiratno.
Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.
"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.
Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, tergantung lembaga pembiayaan atau leasing.
Karena masing-masing lembaga pembiayaan atau leasing memiliki kebijakan dan cara yang berbeda.
Baca Juga: Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank? Mana Lebih Menguntungkan
Nah buat bikers kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan motor.
Tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.
Hal itu sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Di mana hutang dianggap lunas dan surat keterangan lunas menjadi buktinya.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR