MOTOR Plus-online.com - Bikers menunggak cicilan motor sampai tak sanggup bayar, lantas unit motor dibawa ke leasing untuk dikembalikan, tunggakan langsung lunas.
Beneran bisa begitu?
Masa pandemi virus corona atau Covid-19 dampaknya benar-benar menghantam ekonomi masyarakat, termasuk soal kredit motor.
Banyak bikers yang kesulitan bayar cicilan motor lantaran ekonomi terhimpit.
Biar gak kesulitan memikirkan bagaimana cara bayar cicilan motor.
Muncul solusi, buat mengembalikan motor ke leasing.
Hal itu kerap diambil ketimbang cicilan motor jadi beban yang memberatkan bikers.
Padahal, cicilan motor sudah mau lunas dalam waktu dekat.
Baca Juga: Masih Utang Cicilan Motor Tapi Mau Ganti Baru? Bisa Bro Ini Syaratnya
Baca Juga: Asyik Cicilan Kredit Motor Masih Dapat Keringanan, Ini Penjelasannya
Misalnya sudah cicilan ke-30 kali dari total tenor 35 sesuai kesepakan kredit motor.
Lantas, apakah dengan mengembalikan motor ke perusahaan pembiayaan atau leasing otomatis bakal lunas cicilan motornya?
Demi mendapatkan kejelasan terkait hal itu, MOTOR Plus Online berkonsultasi dengan ke Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
Suwandi Wiranto mengungkapkan pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala, bisa dilakukan.
"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya saat dihubungi MOTOR Plus Online, (17/7/2021).
Baca Juga: Intip Harga dan Cicilan Motor Listrik Viar Stroom, Mulai Rp 700 Ribuan Bro
Cara tersebut merupakan salah satu upaya debitur mengatasi cicilan motor yang belum dapat terlunasi.
"Nantinya kalau ada lebih (cicilan motor), harus dikembalikan," tuturnya.
"Atau mungkin justru ada kekurangan, tergantung kesepakatan," kata dia.
Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian ke leasing.
Baca Juga: Asyik Cicilan Motor Aman Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu
"Apabila debitur mengajukan pengembalian aset."
"Nanti akan ada surat keterangan," ucap Suwandi Wiratno.
"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi Wiratno.
Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.
"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.
Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, tergantung lembaga pembiayaan atau leasing.
Karena masing-masing lembaga pembiayaan atau leasing memiliki kebijakan dan cara yang berbeda.
Baca Juga: Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank? Mana Lebih Menguntungkan
Nah buat bikers kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan motor.
Tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.
Hal itu sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Di mana hutang dianggap lunas dan surat keterangan lunas menjadi buktinya.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR