STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

Aong - Senin, 19 Juli 2021 | 11:30 WIB
AONG
Bayar pajak kendaraan masa PPKM, STNK dan dokumen antar jemput

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ada Keringanan Lainnya Juga

Bayar pajak kendaraan menggunakan GoService menghemat waktu dan tidak takut tertular penyakit karena tidak antri bergerombol.

“Proses pengajuan yang semula bisa memakan waktu hingga dua sampai empat jam, kini hanya menjadi lima sampai sepuluh menit.

Pembayaran layanan dalam GoService ini juga dapat dilakukan melalui GoPay, sehingga lebih praktis dan aman,” kata Sony Radhityo Head of Third Party Platform Gojek dikutip dari Kontan.co.id.

GoService dapat digunakan untuk kendaraan dengan pelat nomor B.

Baca Juga: Cepetan Urus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Wilayah Ini, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Katanya bertahap, GoService menjangkau kota-kota lain di Indonesia.

Adapun biaya jasa GoService, biaya Administrasi dan ongkos kirim atau delivery sebagai berikut:

1. Biaya dasar jasa
- Pengurusan perpanjangan tahunan dan lima tahunan kendaraan untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp 40.000, roda empat mulai dari Rp 60.000
- Pengurusan Balik Nama untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp125.000, roda empat mulai dari Rp 150.000
- Pengurusan Blokir Plat kendaraan roda dua mulai dari Rp 150.000, roda empat: mulai dari Rp 200.000

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular