STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

Aong - Senin, 19 Juli 2021 | 11:30 WIB
AONG
Bayar pajak kendaraan masa PPKM, STNK dan dokumen antar jemput

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

2. Biaya administrasi untuk seluruh layanan dan jenis kendaraan Rp35.000

3. Biaya pengiriman (delivery) dokumen untuk seluruh layanan kendaraan roda dua mulai dari Rp 40.000, roda empat mulai dari Rp 50.000.

RESMI DIAKUI POLISI

Zulfan Fajar CEO dan Founder JumpaPay mengatakan, selama ini pihaknya sebagai penyedia jasa profesional untuk sejumlah perusahaan besar yang telah terdaftar secara resmi di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

JumpaPay berdiri pada tahun 2018.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku, Hanya Sampai Tanggal Segini

“Sejalan dengan Gojek, kami percaya teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan kehidupan masyarakat,”ujar Zulfan.

Kasubdit BPKB Direktur Regident Korlantas Kepolisian Republik Indonesia Kombes Pol, Indra Darmawan Iriyanto mengapresiasi kolaborasi Gojek dan JumpaPay.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya

“Kami mendukung upaya peningkatan pelayanan publik agar lebih aman, cepat, dan terpercaya dengan tetap,” ujar Kombes Indra.

Selain memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor, layanan GoService juga sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

GoService klaim memiliki 4 keunggulan utama yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan, dan kenyamanan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular