STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

Aong - Senin, 19 Juli 2021 | 11:30 WIB
AONG
Bayar pajak kendaraan masa PPKM, STNK dan dokumen antar jemput

MOTOR Plus-online.com - Walau banyak penyekatan karena Masa PPMKM tapi jangan takut bayar pajak kendaraan dipermudah.

STNK dan berkas diantar jemput bayar pajak kendaraan mudah di masa PPKM, pemilik enak diam saja di rumah.

Enaknya lagi pemilik kendaraan tidak takut tertular virus penyakit ketika antri di Samsat tempat pembayaran pajak.

Cukup mainkan HP, nanti STNK, BPKB dan berkas kendaraan sistem delivery alias antar jemput.

Baca Juga: Buruan Bayar 6 Wilayah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Termasuk Loh

Baca Juga: Kesempatan Emas Urus Pajak Motor yang Sudah Mati Tanpa Kena Denda dan Biaya Cuma di Sini

Dari tahun lalu sebenarnya sudah muncul layanan ini namun belum banyak yang tahu.   

Gojek menggandeng JumpaPay, Senin (13/7/20) lalu meluncurkan layanan GoService.

Memudahkan pelanggan membayar pajak dan mengurus administrasi surat-surat kendaraan bermotor.

Pelayanan GoService bisa perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama sampai blokir STNK.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ada Keringanan Lainnya Juga

Bayar pajak kendaraan menggunakan GoService menghemat waktu dan tidak takut tertular penyakit karena tidak antri bergerombol.

“Proses pengajuan yang semula bisa memakan waktu hingga dua sampai empat jam, kini hanya menjadi lima sampai sepuluh menit.

Pembayaran layanan dalam GoService ini juga dapat dilakukan melalui GoPay, sehingga lebih praktis dan aman,” kata Sony Radhityo Head of Third Party Platform Gojek dikutip dari Kontan.co.id.

GoService dapat digunakan untuk kendaraan dengan pelat nomor B.

Baca Juga: Cepetan Urus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Wilayah Ini, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Katanya bertahap, GoService menjangkau kota-kota lain di Indonesia.

Adapun biaya jasa GoService, biaya Administrasi dan ongkos kirim atau delivery sebagai berikut:

1. Biaya dasar jasa
- Pengurusan perpanjangan tahunan dan lima tahunan kendaraan untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp 40.000, roda empat mulai dari Rp 60.000
- Pengurusan Balik Nama untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp125.000, roda empat mulai dari Rp 150.000
- Pengurusan Blokir Plat kendaraan roda dua mulai dari Rp 150.000, roda empat: mulai dari Rp 200.000

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

2. Biaya administrasi untuk seluruh layanan dan jenis kendaraan Rp35.000

3. Biaya pengiriman (delivery) dokumen untuk seluruh layanan kendaraan roda dua mulai dari Rp 40.000, roda empat mulai dari Rp 50.000.

RESMI DIAKUI POLISI

Zulfan Fajar CEO dan Founder JumpaPay mengatakan, selama ini pihaknya sebagai penyedia jasa profesional untuk sejumlah perusahaan besar yang telah terdaftar secara resmi di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

JumpaPay berdiri pada tahun 2018.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku, Hanya Sampai Tanggal Segini

“Sejalan dengan Gojek, kami percaya teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan kehidupan masyarakat,”ujar Zulfan.

Kasubdit BPKB Direktur Regident Korlantas Kepolisian Republik Indonesia Kombes Pol, Indra Darmawan Iriyanto mengapresiasi kolaborasi Gojek dan JumpaPay.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya

“Kami mendukung upaya peningkatan pelayanan publik agar lebih aman, cepat, dan terpercaya dengan tetap,” ujar Kombes Indra.

Selain memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor, layanan GoService juga sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

GoService klaim memiliki 4 keunggulan utama yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan, dan kenyamanan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular