Demi menyukseskan PPKM Darurat, Polda Metro jaya tidak akan melayani perpanjang SIM.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat.
Adapun waktu dispensasi perpanjang SIM yang diberikan sekitar 7 hari.
"Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ungkap Sambodo dikutip dari Ntmcpolri.info, Jumat (2/7/2021) sore.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021, Bikers yang Naik Motor Jenis Ini Harus Siap-siap
Menurut Sambodo, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.
"Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM)," lanjut Sambodo.
Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru.
Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih dalam pembahasan.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR