"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Dalam penyaluran subsidi upah lewat bank lewat pemindahbukuan, dana dari bank penyalur ke rekening penerima.
Adapun bank yang menyalurkan BSU ini yaitu bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
Subsidi upah ini sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus jadinya Rp 1 juta.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," jelas Ida.
Supaya pencairan berjalan lancar, Ida minta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pekerja dapat subsidi gaji:
1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
Baca Juga: Jangan Kemana-mana Tukang Pos Bagikan Undangan Pengambilan Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR