2. Peserta jaminan sosial tenaga dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.
Ida juga mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Adapun daftar wilayah yang masuk level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR