Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Cek Waktu dan Syaratnya

Galih Setiadi - Jumat, 23 Juli 2021 | 12:50 WIB
Bapenda Jawa Barat
Ilustrasi lembar pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap, program penghapusan denda pajak kendaraan dimulai dalam waktu dekat.

Kabar gembira buat bikers, bayar pajak motor jadi lebih enteng gara-gara ada penghapusan denda pajak kendaraan.

Tinggal bayar pokok pajak kendaraan saja, baik pajak motor atau kendaraan lainnya.

Eits, gak cuma penghapusan denda pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan.

Kabar bagus ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor." tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

"Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," sambungnya.

Baca Juga: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cepetan Diurus

Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya

Source : TribunJabar.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular