Program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut bernama Triple Untung Plus.
Keringanan bayar pajak kendaraan tersebut akan berlangsung pada 1 Agustus 2021.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada keringanan lainnya yang diberikan Pemprov Jawa Barat.
Yaitu Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ada Keringanan Lainnya Juga
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Selanjutnya, yang bisa brother nikmati ada bebas tarif progresif pokok tunggakan.
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Namun, pembebasan denda pajak kendaraan tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Baca Juga: Asik Stempel STNK Lunas Dikirim ke Rumah Gak Perlu ke Samsat Bayar Pajak Online Saja
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR