— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 23, 2021
Syarat untuk perpanjang SIM di Satpas SIM adalah KTP asli dan SIM yang masa berlakunya belum mati.
Karena dalam masa PPKM Darurat dan PPKM level 4 pemilik SIM yang masa berlakunya mati antara tanggal 3 hingg 25 Juli 2021 diberikan dispensasi.
Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dikutip dari cuitan akun twitter @TMCPoldametro untuk pemilik SIM bisa perpanjang mulai dari tanggal 26 hingga 2 Agustus tanpa harus proses bikin SIM baru.
Baca Juga: Bikers Yang Ingin Perpanjang SIM C Saat PPKM Level 4 Bisa Disini Bro
Jika tidak melakukan perpanjang SIM di masa dispensasi maka pemilik SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru karena dianggap telat.
"Kami tetap melayani perpanjang SIM sesuai dengan protokol kesehatan" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.
"Kita beroperasi dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB kecuali hari Sabtu hanya hingga pukul 12:00 WIB" ungkap AKP Linda.
"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" tutup Polwan yang ramah ini.
Baca Juga: SIM Mati saat PPKM Level 4, Polisi Kasih Dispensasi Sampai Tanggal Segini
KOMENTAR