Buat brother yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:
HARI JAM
Senin - Jumat 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 12:00
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Brother yang SIMnya Mati Pas Idul Adha, Polisi Kasih Dispensasi Ini
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM sebesar Rp 25 ribu.
Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-
Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Nah buruan perpanjang SIMnya bro jangan kesiangan, Satpas SIMnya cuma buka hingga pukul 12:00 WIB.
KOMENTAR