MOTOR Plus-online.com - Hari Sabtu 24 Juli 2021 Dirlantas Polda Metro Jaya melayani perpanjang SIM di Satpas SIM.
Untuk hari Sabtu pelayanan perpanjang SIM di Satpas SIM dimulai dari pukul 08:00 sampai dengan pukul 12:00 WIB.
Saat PPKM level 4 Dirlantas Polda Metro Jaya tidak menggelar layanan mobil SIM keliling.
Layanan mobil SIM keliling untuk menguray antrian pemohon agar tidak menumpuk di Satpas SIM.
Bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjang SIM bisa dilakukan di Satpas SIM.
Dirlantas Polda Metro Jaya memiliki 5 Satpas SIM di 5 wilayah DKI Jakarta.
Untuk Satpas SIM utama yang berlokasi di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat bisa perpanjang semua jenis SIM.
Selain lokasi itu, Satpas SIM hanya melayani perpanjangan SIM a dan SIM C saja.
Baca Juga: Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Di Saat PPKM Level 4, Boleh Gak Tunda Perpanjang Sampai PPKM Selesai?
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 23, 2021
Syarat untuk perpanjang SIM di Satpas SIM adalah KTP asli dan SIM yang masa berlakunya belum mati.
Karena dalam masa PPKM Darurat dan PPKM level 4 pemilik SIM yang masa berlakunya mati antara tanggal 3 hingg 25 Juli 2021 diberikan dispensasi.
Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dikutip dari cuitan akun twitter @TMCPoldametro untuk pemilik SIM bisa perpanjang mulai dari tanggal 26 hingga 2 Agustus tanpa harus proses bikin SIM baru.
Baca Juga: Bikers Yang Ingin Perpanjang SIM C Saat PPKM Level 4 Bisa Disini Bro
Jika tidak melakukan perpanjang SIM di masa dispensasi maka pemilik SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru karena dianggap telat.
"Kami tetap melayani perpanjang SIM sesuai dengan protokol kesehatan" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.
"Kita beroperasi dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB kecuali hari Sabtu hanya hingga pukul 12:00 WIB" ungkap AKP Linda.
"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" tutup Polwan yang ramah ini.
Baca Juga: SIM Mati saat PPKM Level 4, Polisi Kasih Dispensasi Sampai Tanggal Segini
Buat brother yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:
HARI JAM
Senin - Jumat 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 12:00
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Brother yang SIMnya Mati Pas Idul Adha, Polisi Kasih Dispensasi Ini
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM sebesar Rp 25 ribu.
Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-
Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Nah buruan perpanjang SIMnya bro jangan kesiangan, Satpas SIMnya cuma buka hingga pukul 12:00 WIB.
KOMENTAR