Asyik Bayar Pajak Motor Bisa Tanpa STNK, BPKB, dan KTP Asli, Kepoin Kuy Caranya

Yuka Samudera - Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Asyik bayar pajak motor bisa tanpa STNK, BPKB, dan KTP asli, begini caranya bro.

Caranya brother bisa melakukan pembayaran pajak motor dengan sistim online.

E-SAMSAT atau SAMSAT online nasional (SAMOLNAS) wajib pajak tidak perlu tunjukkan BPKB,STNK dan KTP untuk membuktikan kepemilikan motor.

Di aplikasi SAMOLNAS hanya data kepemilikan motor yang dibutuhkan brother.

Jadi brother gak musti menunjukkan bukti fisik dari dokumen kepemilikan motor kalian.

BPRD DKI Jakarta
Aplikasi Samolnas.

Nantinya ada formulir yang musti brother isi sebagai syarat utama di SAMOLNAS.

Antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Polisi (NOPOL), Nomor Rangka, Nomor Handphone dan alamat e-mail.

Jangan bingung brother, cara isi formulirnya gak pakai ribet kok, cukup tulis Nopol, NIK dan nomor rangka dengan benar.

Nantinya jika benar, akan langsung keluar nilai jumlah pajak yang harus brother bayar.

Baca Juga: Tanpa STNK, BPKB, dan KTP Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Simak Yuk Cara Aman dan Mudah Ini

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular