Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah, Diskonnya Bikin Ngiler

Galih Setiadi - Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi lembaran STNK. Ada pemutihan pajak kendaraan, diskonnya mantul

MOTOR Plus-online.com - Enak banget ada pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah selama PPKM.

Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Enggak main-main, beberapa daerah kasih diskon pajak kendaraan juga!

Seenggaknya ada 6 daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan sampai sekarang, kuy kepoin.

1. Jawa Tengah

Pemeprintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak tersebut berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Instagram.com/bapendajateng
Program denda pajak kendaraan dihapus di Jawa Tengah.

Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021.

Adapun masa berlakunya masih berlangsung sampai 6 September 2021.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Cek Waktu dan Syaratnya

Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya

2. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur juga punya pemutihan pajak kendaraan.

Bahkan, ada diskon pajak kendaraan sebesar 20 persen untuk pajak kendaraan tahunan, dan 40 persen untuk BBNKB kedua.

Selain itu juga enggak perlu pusing mikirin denda pajak kendaraan, soalnya dibebaskan.

Bahkan pajak progresif juga ikut dibebaskan, semuanya berlangsung dari 5 Juli sampai 31 Agustus 2021.

Instagram.com/bapendakaltim
Program diskon pajak kendaraan yang ada di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

3. Bali

Pemprov Bali punya tiga program pemutihan pajak kendaraan.

Mulai dari diskon pajak kendaraan, penghapusan denda pajak, hingga gratis BBNKB.

Untuk diskon berlaku untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun.

Buat pajak ketiga dan seterusnya sudah dibebaskan.

Baca Juga: Tanpa STNK, BPKB, dan KTP Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Simak Yuk Cara Aman dan Mudah Ini

Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku tanggal 8 Juni - 3 September 2021

Kemudian pemutihan denda pajak dimulai sejak 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

Instagram.com/pemprov_bali
Program diskon pajak kendaraandi Bali sampai 3 September 2021.

Lalu program ketiga, yaitu bebas BBNKB baru berlaku mulai 4 September - 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB untuk masyarakat Bali yang akan balik nama, mutasi lokal hingga luar Bali.

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini

 

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan diselenggarakan Pemprov DIY.

Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga bebas denda bea balik nama.

Masa berlakunya sampai akhir tahun 2021, tepatnya 31 Desember 2021.

Instagram.com/samsatkotajogjakarta
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Yogyakarta.

Baca Juga: Corona Menggila Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Stempel Pelunasan Diganti Stiker

5. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberikan beberapa program pemutihan pajak kendaraan.

Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen.

Kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Instagram.com/samsatbatam
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau, salah satunya diskon

Program sudah dimulai sejak 1 Juli dan berakhir tanggal 30 September 2021.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Masih Dihapus Langsung Diurus Catat Masa Berlakunya

6. Lampung

Selain 5 daerah tadi, Lampung juga gak mau kalah urusan pemutihan pajak.

Dimulai dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.

Lalu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Instagram.com/pemprov.lampung
Pemutihan pajak kendaraan di Lampung.

Program tersebut berakhir tanggal 30 September 2021 yang sudah dimulai sejak 1 April 2021.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular