Seenggaknya, ada tiga keuntungan dari program keringanan pajak kendaraan ini.
Pertama dan sesuai judul, yaitu denda pajak kendaraan dihapus.
Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk.
Pembebasan denda pajak juga gak berlaku untuk lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Baca Juga: Tanpa Biaya dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR