Untuk waktunya sendiri, program tersebut bakal dijalankan dalam waktu dekat.
Keringanan pajak kendaraan lewat program Triple Untung Plus ini dijalankan pada 1 Agustus 2021.
Nantinya berbagai keringanan pajak kendaraan ini berlanjut sampai Desember 2021.
Hening mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM
Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.
Tunggu apalagi, siap-siap manfaatkan program ini ya bro.
Jangan lupa pastikan penuhi syarat-syaratnya supaya bisa ikutan program Triple Untung Plus.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR