Siap-siap Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Nih Waktu dan Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 24 Juli 2021 | 17:40 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Jangan kaget denda pajak kendaraan bakal dihapus lagi, nih waktu dan syaratnya

Untuk waktunya sendiri, program tersebut bakal dijalankan dalam waktu dekat.

Keringanan pajak kendaraan lewat program Triple Untung Plus ini dijalankan pada 1 Agustus 2021.

Nantinya berbagai keringanan pajak kendaraan ini berlanjut sampai Desember 2021.

Hening mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

Tunggu apalagi, siap-siap manfaatkan program ini ya bro.

Jangan lupa pastikan penuhi syarat-syaratnya supaya bisa ikutan program Triple Untung Plus.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya"

Source : TribunJabar.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular