Siap-siap Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Nih Waktu dan Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 24 Juli 2021 | 17:40 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Jangan kaget denda pajak kendaraan bakal dihapus lagi, nih waktu dan syaratnya

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget bayar pajak kendaraan bakal lebih ringan.

Soalnya denda pajak kendaraan bakal dihapus lagi dalam waktu dekat.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini pastinya ditunggu-tunggu bikers dan warga lainnya.

Lebih menariknya lagi, gak cuma denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan.

Kabar gembira tersebut akan diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pihaknya kasih keringanan lewat program bernama Triple Untung Plus.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor." ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko.

"Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," tuturnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Wah Ternyata Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa BPKB, STNK dan KTP Asli, Begini Caranya

Baca Juga: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cepetan Diurus

Seenggaknya, ada tiga keuntungan dari program keringanan pajak kendaraan ini.

Pertama dan sesuai judul, yaitu denda pajak kendaraan dihapus.

Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk.

Pembebasan denda pajak juga gak berlaku untuk lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Baca Juga: Tanpa Biaya dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya

Untuk waktunya sendiri, program tersebut bakal dijalankan dalam waktu dekat.

Keringanan pajak kendaraan lewat program Triple Untung Plus ini dijalankan pada 1 Agustus 2021.

Nantinya berbagai keringanan pajak kendaraan ini berlanjut sampai Desember 2021.

Hening mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

Tunggu apalagi, siap-siap manfaatkan program ini ya bro.

Jangan lupa pastikan penuhi syarat-syaratnya supaya bisa ikutan program Triple Untung Plus.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya"

Source : TribunJabar.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular