"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor." ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko.
"Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," tuturnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Paling tidak, terdapat tiga keuntungan dari program keringanan pajak kendaraan ini.
Pertama denda pajak kendaraan dihapus.
Namun demikian, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk.
Baca Juga: Tanpa Biaya dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati
Pembebasan denda pajak juga tidak berlaku untuk lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Yang kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR