Kemudian yang ketiga adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Tak sampai di situ, apabila bikers masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Nah ini yang bikers harus perhatikan benar dan catat kapan waktunya.
Untuk waktunya program tersebut bakal dijalankan dalam waktu dekat.
Keringanan pajak kendaraan lewat program Triple Untung Plus diberlakukan mulai bulan depan, tepatnya 1 Agustus 2021.
Nantinya berbagai keringanan pajak kendaraan ini berlanjut sampai Desember 2021.
Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM
Hening Widyatmoko mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.
Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.
Tunggu apalagi, siap-siap manfaatkan program ini ya bro.
Jangan lupa pastikan penuhi syarat-syaratnya supaya bisa ikutan program Triple Untung Plus.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya"
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR