Gak Cuma Bebas Denda Pajak Kendaraan, Untung Banyak Dan Catat Waktunya

Joni Lono Mulia - Minggu, 25 Juli 2021 | 18:55 WIB
Otofemale.grid.id
Foto Ilustrasi STNK. Cepetan bayar mumpung pemutihan pajak kendaraan masih ada.

MOTOR Plus-online.com - Bikers untung banyak nih, gak cuma dapat bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), tapi ada untung lainnya, buruan catat waktunya.

Kabar gembira buat wajib pajak nih kalau bayar pajak kendaraan bakal lebih ringan.

Pasalnya, denda pajak kendaraan bakal dihapus lagi dalam waktu dekat.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini pastinya ditunggu-tunggu bikers.

Lebih menariknya lagi, gak cuma denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan, ada tambahan lainnya.

Beneran ini kabar gembira yang gak boleh dilewatkan bikers.

Kabar gembira yang datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pemprov Jabar memberikan keringanan lewat program bernama Triple Untung Plus.

Baca Juga: Wah Ternyata Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa BPKB, STNK dan KTP Asli, Begini Caranya

Baca Juga: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cepetan Diurus

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor." ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko.

"Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," tuturnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Paling tidak, terdapat tiga keuntungan dari program keringanan pajak kendaraan ini.

Pertama denda pajak kendaraan dihapus.

Namun demikian, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk.

Baca Juga: Tanpa Biaya dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati

Pembebasan denda pajak juga tidak berlaku untuk lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Yang kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya

Kemudian yang ketiga adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tak sampai di situ, apabila bikers masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Nah ini yang bikers harus perhatikan benar dan catat kapan waktunya.

Untuk waktunya program tersebut bakal dijalankan dalam waktu dekat.

Keringanan pajak kendaraan lewat program Triple Untung Plus diberlakukan mulai bulan depan, tepatnya 1 Agustus 2021.

Nantinya berbagai keringanan pajak kendaraan ini berlanjut sampai Desember 2021.

Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

Hening Widyatmoko mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

Tunggu apalagi, siap-siap manfaatkan program ini ya bro.

Jangan lupa pastikan penuhi syarat-syaratnya supaya bisa ikutan program Triple Untung Plus.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular