Baca Juga: Bikers Yang Ingin Perpanjang SIM C Saat PPKM Level 4 Bisa Disini Bro
Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:
HARI | JAM |
Senin - Jumat | 08:00 - 14:00 |
Sabtu | 08:00 - 12:00 |
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM sebesar Rp 25 ribu.
Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-
Bagaimana nasib yang SIMnya hilang, bisa membuat yang baru di layanan mobil SIM keliling?
"Untuk yang SIMnya hilang tidak bisa mengurus di layanan mobil SIM keliling" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR