Yang harus diperhatikan, pemutihan denda pajak kendaraan cuma menghapus sanksi administratif alias denda tunggakan.
Namun, enggak mengubah besaran pokok pajak kendaraan yang harus dibayar.
Seperti yang dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
"Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan," jelas Herlina mengutip Kompas.com.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pelayanan Bayar Pajak Kendaraan Dibuka Sampai Jam Segini
Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.
Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
Dengan demikian, pemilik kendaraan melunasi besaran pajak pokoknya saja.
"Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya," ucap Herlina.
Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR