Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya

Galih Setiadi - Selasa, 27 Juli 2021 | 11:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi layanan bayar pajak kendaraan

Yang harus diperhatikan, pemutihan denda pajak kendaraan cuma menghapus sanksi administratif alias denda tunggakan.

Namun, enggak mengubah besaran pokok pajak kendaraan yang harus dibayar.

Seperti yang dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan," jelas Herlina mengutip Kompas.com.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pelayanan Bayar Pajak Kendaraan Dibuka Sampai Jam Segini

Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.

Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Dengan demikian, pemilik kendaraan melunasi besaran pajak pokoknya saja.

"Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya," ucap Herlina.

Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular