Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya

Galih Setiadi - Selasa, 27 Juli 2021 | 11:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi layanan bayar pajak kendaraan

Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Nah begitu bro, jangan anggap gak ada pajak kendaraan yang harus dibayar ya.

Tetap wajib taat bayar pajak kendaraan, meskipun pandemi sedang berlangsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Salah Arti, Ini Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular