2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut waktu pencairan subsidi upah ini.
Hanya dijelaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur.
Prosesnya dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
Kemudian dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR