Mengutip Gridoto.com, Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) beri keterangan resmi.
"Sementara yang gagal kredit masih normal dibanding sebelum PPKM. Ke depan belum tahu, tergantung ekonomi dan PPKM Darurat," ucap Niko Kurniawan Bonggowarsito.
"Saya tidak hafal dalam beberapa bulan ini ada atau tidaknya yang kembalikan kendaraan, tapi secara logika mestinya ada," lanjutnya, (19/7/2021).
Lalu jika kendaraan sudah dipulangkan kepada leasing, konsumen tetap wajib bayar sisa cicilannya atau tidak?
Menurut Niko panggilan akrab Niko Kurniawan Bonggowarsito, kendaraan konsumen yang dikembalikan akan dilelang oleh pihak leasing.
Nantinya hasil dari penjualan unit kendaraan itu akan dipakai untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar.
Meski begitu, masih ada kemungkinan konsumen untuk membayar lagi jika nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa cicilan.
"Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang, maka konsumen tetap harus membayar sisa hutangnya," jelas Niko.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR