Selama PPKM Cicilan Kredit Motor Bisa Lunas Bro, Simak Nih Caranya

Yuka Samudera - Selasa, 27 Juli 2021 | 20:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi motor kredit. Selama PPKM cicilan kredit motor bisa lunas, pahami dulu caranya.

Niko melanjutkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya karena tidak kuat bayar cicilan akan tercatat di BI Checking.

BI Checking merupakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

"Saya tidak hafal detail aturannya, tapi seingat saya sampai hutangnya lunas maka tidak masuk blacklist BI Checking," ungkap Niko.

Niko menambahkan, debitur yang mengembalikan kendaraan bisa mendapatkan surat lunas jika sisa cicilan sudah dibayar semua.

"Kalau hutangnya sudah lunas, pasti bisa dikasih surat lunas," jelasnya.

Nah itu dia brother penjelasannya, dipahami dulu ya biar gak salah arti.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular