Niko melanjutkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya karena tidak kuat bayar cicilan akan tercatat di BI Checking.
BI Checking merupakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
"Saya tidak hafal detail aturannya, tapi seingat saya sampai hutangnya lunas maka tidak masuk blacklist BI Checking," ungkap Niko.
Niko menambahkan, debitur yang mengembalikan kendaraan bisa mendapatkan surat lunas jika sisa cicilan sudah dibayar semua.
"Kalau hutangnya sudah lunas, pasti bisa dikasih surat lunas," jelasnya.
Nah itu dia brother penjelasannya, dipahami dulu ya biar gak salah arti.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR