Selama PPKM Cicilan Kredit Motor Bisa Lunas Bro, Simak Nih Caranya

Yuka Samudera - Selasa, 27 Juli 2021 | 20:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi motor kredit. Selama PPKM cicilan kredit motor bisa lunas, pahami dulu caranya.

MOTOR Plus-Online.com - Selama PPKM cicilan kredit motor bisa lunas bro, simak dan pahami nih caranya.

Di masa pandemi dan PPKM yang masih berlanjut, tak sedikit bikers yang terkena dampaknya.

Bisa dibilang cukup banyak yang merasa keberatan membayar cicilan kredit motor atau mobil di masa PPKM level 4.

Ternyata cicilan kredit motor atau mobil bisa lunas di masa PPKM loh brother.

Tapi simak dan pahami dulu cara dan penjelasannya biar tidak salah mengerti.

Ada beberapa konsumen yang bertanya, apakah cicilan lunas jika motor atau mobil dikembalikan ke leasing saat masa PPKM.

Alasannya, beberapa pemilik kendaraan merasa sudah mentok dan ingin mengembalikan motor atau mobil kredit mereka.

Nah pertanyaannya, apakah cicilan kredit benar jadi lunas jika mengembalikan kendaraan itu secara resmi ke pihak leasing?  

Baca Juga: Model Pelat Ini Ini Diburu Polisi, Dendanya Setara Cicilan Motor

Baca Juga: Enak Banget Cicilan Kredit Motor atau Mobil Bisa Lunas di Masa PPKM Tapi Pahami Caranya

Mengutip Gridoto.com, Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) beri keterangan resmi.

"Sementara yang gagal kredit masih normal dibanding sebelum PPKM. Ke depan belum tahu, tergantung ekonomi dan PPKM Darurat," ucap Niko Kurniawan Bonggowarsito.

"Saya tidak hafal dalam beberapa bulan ini ada atau tidaknya yang kembalikan kendaraan, tapi secara logika mestinya ada," lanjutnya, (19/7/2021).

Lalu jika kendaraan sudah dipulangkan kepada leasing, konsumen tetap wajib bayar sisa cicilannya atau tidak?

Yamahamu
Ilustrasi motor kredit

Menurut Niko panggilan akrab Niko Kurniawan Bonggowarsito, kendaraan konsumen yang dikembalikan akan dilelang oleh pihak leasing.

Nantinya hasil dari penjualan unit kendaraan itu akan dipakai untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar.

Meski begitu, masih ada kemungkinan konsumen untuk membayar lagi jika nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa cicilan.

"Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang, maka konsumen tetap harus membayar sisa hutangnya," jelas Niko.

Baca Juga: Motor Pernah Disita Gara-gara Nunggak Cicilan Tapi Pengen Kredit Motor Baru Lagi, Bisa Kok Asal Lakukan Ini Dulu

Niko melanjutkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya karena tidak kuat bayar cicilan akan tercatat di BI Checking.

BI Checking merupakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

"Saya tidak hafal detail aturannya, tapi seingat saya sampai hutangnya lunas maka tidak masuk blacklist BI Checking," ungkap Niko.

Niko menambahkan, debitur yang mengembalikan kendaraan bisa mendapatkan surat lunas jika sisa cicilan sudah dibayar semua.

"Kalau hutangnya sudah lunas, pasti bisa dikasih surat lunas," jelasnya.

Nah itu dia brother penjelasannya, dipahami dulu ya biar gak salah arti.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular