Catat Aturan Lengkap Perjalanan Buat Pemotor Selama PPKM Level 1-4

Erwan Hartawan - Rabu, 28 Juli 2021 | 08:15 WIB
instagram/@TMCPoldametro
Ilustrasi aturan perjalananan untuk pemotor dan pemobil

MOTOR Plus-Online.com - Aturan lengkap perjalanan buat pemotor dan pengemudi mobil selama PPKM.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait perjalanan selama PPKM Level 1-4.

Aturan tersenit tertuang dalam urat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penerbitan SE 56 sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerapan PPKM.

"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021, yang salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali," ucap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (27/7/2021).

Budi menjelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi.

Selama daerah ditetapkan Imendagri sebagai kategori PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis awal, hasil negatif PCR 2x24 atau antigen 1x24 jam.

Pada SE 56, dijelaskan jenis kriteria perjalana jauh adalah perjalanan dengan minimal jarak tempuh 250 kilometer atau menimal memakan waktu perjalan selama empat jam.

Baca Juga: Selama PPKM Cicilan Kredit Motor Bisa Lunas Bro, Simak Nih Caranya

Baca Juga: PPKM Level 4 Jakarta Dimulai, Ini Syarat Bengkel Kecil Sampai Ojol Boleh Beroperasi

Adapun jenis transportasi darat umum dan pribadi yang dimaksud sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor umum, yang meliputi :

- angkutan antarlintas batas negara
- angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP)
- angkutan antarkota dalam provinsi
- angkitan antarjemput antarprovinsi
- angkutan pariwisata - angkutan barang.

2. Kendaraan bermotor perseoirangan, yang meliputi ;
- Mobil penumpang
- Sepeda motor.

Sedangkan untuk perjalanan  PPKM Level 1 dan 2, pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau antigen dengan waktu pengambilan sampel yang sama.

Untuk kartu vaksinasi dosis awal, tidak disebutkan menjadi kewajiban atau tertera menjadi syarat dokumen dalam perjalanan jarak jauh pada kategori wilayah PPKM Level 1 dan 2.

Hal ini juga berlaku untuk perjalanan di daerah aglomerasi yang tak diwajibkan membawa kartu vaksin, tapi tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain, karena hanya diizinkan untuk pakerja di sektor esensial dan kritikal saja.

"Tidak diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ucap Budi.

Baca Juga: Banyak Bantuan Pemerintah Saat PPKM Diperpanjang, Bikers Bisa Cek Nama Penerima

Selain itu, pembatasan penumpang juga dilakukan untuk menekan adanya penularan di sektor transportasi umum dan mobil pribadi sekaligus menerapkan pola jaga jarak, yakni ;

1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4;

2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;

3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Kepada Warga Wilayah PPKM Darurat Siap-siap Cek Saldo ATM

Khusus untuk ojek online atau motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, diwajibkan untuk memasang sekat antara pengemudi dan penumpang.

Hal ini dilakukan untuk menerapkan physical distancing.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular