Debt Collector Sok Jagoan Masih Banyak Berkeliaran, Ini Peringatan OJK

Galih Setiadi - Rabu, 28 Juli 2021 | 17:00 WIB
Istimewa
Ilustrasi debt collector

Berkaca kasus di atas, terbukti masih banyak debt collector arogan saat menagih hutang.

Padahal, sudah ada aturan yang berlaku soal penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector.

Para debt collector perlu memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi

Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Muka Debt Collector Disusul Tendangan dan Adu Jotos Hampir Terjadi

"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tuturnya.

Aksi debt collector seperti itu berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial, dan juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan atau leasing diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan hutang.

Hal tersebut sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Cekcok Debt Collector Gara-gara Motor Kreditan Berujung Pembacokan, Korban Tergeletak Berlumuran Darah

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular