Berkaca kasus di atas, terbukti masih banyak debt collector arogan saat menagih hutang.
Padahal, sudah ada aturan yang berlaku soal penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector.
Para debt collector perlu memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi
Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Muka Debt Collector Disusul Tendangan dan Adu Jotos Hampir Terjadi
"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tuturnya.
Aksi debt collector seperti itu berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial, dan juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan atau leasing diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan hutang.
Hal tersebut sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR