Debt Collector Sok Jagoan Masih Banyak Berkeliaran, Ini Peringatan OJK

Galih Setiadi - Rabu, 28 Juli 2021 | 17:00 WIB
Istimewa
Ilustrasi debt collector

Meski begitu, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Maka dari itu OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.

Tapi brother gak usah khawatir kalau ketemu debt collector sok jagoan seperti itu.

Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor

Ada beberapa lembaga yang bisa jadi tempat pengaduan soal debt collector nakal.

Untuk kontaknya, brother bisa cek di LINK INI.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK : Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular