MOTOR Plus-online.com - Masih banyak debt collector sok jagoan berkelian sampai meresahkan banyak orang.
Marak debt collector sok jagoan berkeliaran saat tarik kendaraan langsung dikasih peringatan keras OJK.
Padahal sudah aturannya ketika seorang debt collector tarik kendaraan.
Sayangnya, masih banyak oknum debt collector yang argoan ketika menagih hutang.
Seperti kejadian yang menggemparkan di Jalan Subur, Denpasar, Bali.
Tidak menemui kesepakatan dengan pemilik kendaraan, debt collector berulah hingga sabet adik pemilik motor.
Korban sempat meminta surat pengadilan dan penarikan motor, namun tidak direspon baik dari oknum debt collector.
Setelah cekcok hingga menebas korban, pelaku kembali ke kantor dan sempat melarikan diri.
Baca Juga: Hotman Paris Cecar Debt Collector Cara Tahu Motor Kredit Macet Jawabannya Bikin Kaget
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Bentrok Vs Ojol di Sawah Besar, Puluhan Helm Melayang di Udara
Berkaca kasus di atas, terbukti masih banyak debt collector arogan saat menagih hutang.
Padahal, sudah ada aturan yang berlaku soal penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector.
Para debt collector perlu memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi
Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Muka Debt Collector Disusul Tendangan dan Adu Jotos Hampir Terjadi
"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tuturnya.
Aksi debt collector seperti itu berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial, dan juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan atau leasing diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan hutang.
Hal tersebut sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Meski begitu, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Maka dari itu OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.
Tapi brother gak usah khawatir kalau ketemu debt collector sok jagoan seperti itu.
Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor
Ada beberapa lembaga yang bisa jadi tempat pengaduan soal debt collector nakal.
Untuk kontaknya, brother bisa cek di LINK INI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK : Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR