SIM mati bisa diperpanjang berlaku ketika masa PPKM Level 4.
Namun ketika sudah normal lagi, SIM mati wajib bikin baru.
SIM bisa diperpanjang hanya berlaku saat ini.
Polri kasih dispensasi waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.
Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.
Pemilik SIM mati di tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri kasih dispensasi untuk memperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Yang tak memperpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.
Namun dengan diperpanjangnya PPKM darurat jadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi lagi.
Baca Juga: PPKM Level 4, Polisi Perpanjang Masa Dispensasi SIM Mati Hingga Tanggal Segini
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR