Ingat perhatikan jam operasional Satpas SIM:
HARI JAM
Senin - Jumat 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 12:00
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM akan dikenai biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM Rp 25 ribu.
Sedangkan asuransi, sebesar Rp 30.000.-
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR