Ternyata, kalau brother punya SIM CII nanti bisa memakai semua jenis motor.
Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditrigen Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"SIM CII itu juga berlaku untuk SIM C di bawahnya. Jadi untuk satu SIM CII, kita sudah bisa mengendarai semua jenis sepeda motor," tuturnya saat Ngobrol Virtual (NgoVi), Kamis (29/7/2021).
"Pemilik SIM CII dipastikan sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai sepeda motor yang di bawah 250 cc ataupun 500 cc," lanjutnya.
Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor, Cek SIM Anda Polisi Incar Kode Ini Jika Tak Sesuai Segera Bikin Baru
Namun, calon pemilik SIM CII harus menempuh serangkaian proses untuk mendapatkan SIM baru nantinya.
Syaratnya untuk mendapat SIM CI itu minimal harus sudah memiliki SIM C selama 1 tahun atau 12 bulan.
Begitu juga untuk mendapatkan SIM CII harus sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun.
Lalu, gimana dengan biaya pembuatan hingga perpanjang SIM CII nantinya?
Baca Juga: Bulan Depan Sudah Mulai Berlaku, Ujian Praktik SIM C1 Bakal Pakai Motor Ini
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR