"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.
Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.
Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu.
Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini
Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.
Diharapkan pemotor di atas 500 cc bisa mengajukan permohongan peningkatan SIM CI menjadi SIM CII.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR