Kenapa Masa Berlaku SIM 5 Tahun Enggak Seumur Hidup, Segini Biaya Pembuatan SIM CI dan CII

Ahmad Ridho - Jumat, 30 Juli 2021 | 10:02 WIB
Tribunnews.com
Masa berlaku SIM 5 tahun, enggak seumur hidup seperti KTP

MOTOR Plus-online.com - SIM ada masa berlakunya 5 tahun, kenapa enggak seumur hidup seperti KTP, polisi ungkap alasannya.

Selama ini brother sudah tahu kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) ada batas berlakunya.

Setiap 5 tahun sekali, SIM harus diperpanjang di Satpas SIM atau SIM Keliling.

Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan dan bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Biar enggak ribet perpanjang, masa berlaku SIM kenapa enggak seumur hidup seperti di KTP.

Sama seperti di KTP, SIM juga ada beberapa kolom yang sama termasuk masa berlaku.

Bedanya SIM masa berlakunya 5 tahun, sementara KTP seumur hidup.

 

Menjawab masa berlaku SIM yang enggak dibuat semur hidup diungkap asi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI), Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Baca Juga: Punya SIM C Golongan Ini Bisa Pakai Semua Motor, Biaya Resminya Cuma Segini

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular