MOTOR Plus-online.com - SIM ada masa berlakunya 5 tahun, kenapa enggak seumur hidup seperti KTP, polisi ungkap alasannya.
Selama ini brother sudah tahu kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) ada batas berlakunya.
Setiap 5 tahun sekali, SIM harus diperpanjang di Satpas SIM atau SIM Keliling.
Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan dan bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
Biar enggak ribet perpanjang, masa berlaku SIM kenapa enggak seumur hidup seperti di KTP.
Sama seperti di KTP, SIM juga ada beberapa kolom yang sama termasuk masa berlaku.
Bedanya SIM masa berlakunya 5 tahun, sementara KTP seumur hidup.
Menjawab masa berlaku SIM yang enggak dibuat semur hidup diungkap asi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI), Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini
Baca Juga: Punya SIM C Golongan Ini Bisa Pakai Semua Motor, Biaya Resminya Cuma Segini
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR