Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Di mana pemilik SIM C cuma boleh pakai motor berkapasitas mesin sampai 150 cc.
Kemudian SIM CI bisa memakai motor bermesin 250 - 500 cc.
Lalu untuk SIM CII berlaku untuk motor di atas mesin 500 cc.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.
Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.
Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu.
Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini
Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.
Namun demikian rencana penggolongan SIM CI dan CII bulan Agustus besok bisa mundur tergantung penerapan PPKM Level 4.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR