Arief menjelaskan SIM dan KTP jelas berbeda, jadi masa berlakunya juga enggak sama.
"SIM merupakan bukti kompetensi pengendara motor atau pengemudi mobil, bukan identitas seperti KTP," ujar AKBP Arief.
"Kalau identitas kemungkinannya sangat kecil untuk berubah masa berlakunya, karena itu KTP berlaku seumur hidup," sambung dia.
"Tapi kalau SIM itu adalah kompetensi dan pembuktian kemampuan seseorang dalam mengendarai motor atau mobil. Bisa saja dalam lima tahun saat ini kita memiliki kemampuan mengemudi," lanjutnya.
"Tapi belum di lima tahun berikutnya atau bahkan di usia-usia tertentu kemampuan kita untuk mengemudi itu masih sama," tambahnya.
Hal inilah yang menjadi alasan kenapa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, berbeda dengan KTP.
Biaya Pembuatan SIM CI dan CII
Arief juga menjelaskan, SIM C akan dibagi dalam 3 golongan di tahun 2021 ini.
Baca Juga: Ini Ciri Nomor KTP Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Akhir Juli 2021 Buruan Cek Sebelum Hangus
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR