Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

Indra GT - Jumat, 30 Juli 2021 | 17:00 WIB
MOTOR Plus-online.com
Mengendarai motor dengan SIM Mati akan dikenakan denda tilang maksimal Rp 250.000,-

MOTOR Plus-online.com - Mengendarai motor tapi cuma dilengkapi dengan SIM mati bisa kena tilang Polisi, sanksi dendanya bikin saldo ATM langsung ambles.

Sesuai dengan UU No.12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan setiap pengendara motor saat riding di jalan raya wajib memiliki SIM.

SIM merupakan legitimasi, kompetensi dari pengendara sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.

Fungsi SIM adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi dan registrasi pengendara kendaraan bermotor.

Tapi masih banyak bikers yang lupa perpanjang SIM C mereka dengan beribu alasan.

Ada yang bilang belum ada uang untuk perpanjang ada juga yang bilang ribet ngurus perpanjang SIM.

Padahal Korlantas Polri sudah menyiapkan lokasi untuk perpanjang SIM mulai dari Satpas SIM, Gerai SIM dan SIM Keliling.

"Untuk perpanjang SIM sekarang sudah online" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

Baca Juga: Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya

Baca Juga: SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya

Baca Juga: Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya

Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular