"Bagi masyarakat Indonesia bisa perpanjang SIM di mana saja, gak harus di tempat SIM diterbitkan" jelas AKP Linda.
"Syaratnya cukup KTP dan SIM yang masa berlakunya belum habis" imbuhnya.
Jadi gak ada alasan ribet perpanjang SIM di Satpas SIM, Gerai SIM maupun SIM Keliling.
Bagi bikers yang masih nekat pakai SIM mati saat berkendara akan dikenakan tilang oleh Polisi.
Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa
Tilang yang dilakukan oleh Polisi bagi pengendara motor yang menggunakan SIM mati diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.
Bunyi Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Tidak dapat menunjukan SIM yang sah atau masih berlaku pastinya langsung ditilang Polisi.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR