Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

Indra GT - Jumat, 30 Juli 2021 | 17:00 WIB
MOTOR Plus-online.com
Mengendarai motor dengan SIM Mati akan dikenakan denda tilang maksimal Rp 250.000,-

Baca Juga: Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan

Lumayan nih bro saldo ATM langsung berkurang kena denda tilang kalau ketangkep gara-gara SIM mati yang besarannya Rp 250.000,-

Padahal dengan duit segitu brother udah bisa perpanjang SIM sambil ngopi enak.

Ini rincian biaya perpanjang SIM C:

- Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
- Pemeriksaan Kesehatan : Rp 25.000,-
- Asuransi : Rp 30.000,-

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM C Rp 130.000,- saja, bandingkan dengan denda tilang Rp 250.000,-

Sayangkan brother, saldo ATM langsung ambles kena tilang gara-gara SIM C malas diperpanjang. 

 

 

Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular