Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

Indra GT - Jumat, 30 Juli 2021 | 17:00 WIB
MOTOR Plus-online.com
Mengendarai motor dengan SIM Mati akan dikenakan denda tilang maksimal Rp 250.000,-

MOTOR Plus-online.com - Mengendarai motor tapi cuma dilengkapi dengan SIM mati bisa kena tilang Polisi, sanksi dendanya bikin saldo ATM langsung ambles.

Sesuai dengan UU No.12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan setiap pengendara motor saat riding di jalan raya wajib memiliki SIM.

SIM merupakan legitimasi, kompetensi dari pengendara sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.

Fungsi SIM adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi dan registrasi pengendara kendaraan bermotor.

Tapi masih banyak bikers yang lupa perpanjang SIM C mereka dengan beribu alasan.

Ada yang bilang belum ada uang untuk perpanjang ada juga yang bilang ribet ngurus perpanjang SIM.

Padahal Korlantas Polri sudah menyiapkan lokasi untuk perpanjang SIM mulai dari Satpas SIM, Gerai SIM dan SIM Keliling.

"Untuk perpanjang SIM sekarang sudah online" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

Baca Juga: Gak Perlu Bikin Baru, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat, Segini Biayanya

Baca Juga: SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya

Baca Juga: Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya

"Bagi masyarakat Indonesia bisa perpanjang SIM di mana saja, gak harus di tempat SIM diterbitkan" jelas AKP Linda.

"Syaratnya cukup KTP dan SIM yang masa berlakunya belum habis" imbuhnya.

Jadi gak ada alasan ribet perpanjang SIM di Satpas SIM, Gerai SIM maupun SIM Keliling.

Bagi bikers yang masih nekat pakai SIM mati saat berkendara akan dikenakan tilang oleh Polisi.

Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syarat yang Perlu Dibawa

Tilang yang dilakukan oleh Polisi bagi pengendara motor yang menggunakan SIM mati diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.

Bunyi Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Tidak dapat menunjukan SIM yang sah atau masih berlaku pastinya langsung ditilang Polisi.

Baca Juga: Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan

Lumayan nih bro saldo ATM langsung berkurang kena denda tilang kalau ketangkep gara-gara SIM mati yang besarannya Rp 250.000,-

Padahal dengan duit segitu brother udah bisa perpanjang SIM sambil ngopi enak.

Ini rincian biaya perpanjang SIM C:

- Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
- Pemeriksaan Kesehatan : Rp 25.000,-
- Asuransi : Rp 30.000,-

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM C Rp 130.000,- saja, bandingkan dengan denda tilang Rp 250.000,-

Sayangkan brother, saldo ATM langsung ambles kena tilang gara-gara SIM C malas diperpanjang. 

 

 

Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular