Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, siapa saja yang akan mendapat bantuan Rp 1 juta tersebut.
"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
"sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Selain kriteria bergaji di bawah Rp 3,5 juta, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Begini Cara Cek Nomor KTP yang Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Langsung Ditransfer Akhir Juli 2021
Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:
1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
Baca Juga: Siapkan KTP Dan Surat Undangan, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Cair Tanpa Potongan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR