Siap-siap Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Masuk Rekening, Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Jumat, 30 Juli 2021 | 21:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi ATM. Bantuan pemerintah Rp 1 juta bakal ditransfer

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, siapa saja yang akan mendapat bantuan Rp 1 juta tersebut.

"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

"sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Selain kriteria bergaji di bawah Rp 3,5 juta, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nomor KTP yang Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Langsung Ditransfer Akhir Juli 2021

Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

Baca Juga: Siapkan KTP Dan Surat Undangan, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Cair Tanpa Potongan

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular