4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima beberapa program.
Seperti kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Buat brother yang sudah memenuhi syarat, siap-siap saldonya bertambah ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR