“Pemprov menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021,” kata Nanin dalam keterangan resminya dikutip dari Kompas.com.
Program pemutihan pajak ini juga telah diumumkan melalui akun Instagram Bapenda Jawa Barat @bapenda.jabar pada Rabu (28/7/2021).
Program ini memiliki nama Tripel Untung + dengan memberikan tiga keuntungan bagi wajib pajak.
Pertama, keuntungan tersebut yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Akhir Juli Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah, Cepet Urus
Bagi brother pemilik kendaraan bermotor yang terlambat bayar pajak kendaraannya tidak perlu bayar denda pajak, hanya pajak pokok.
Tetapi pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Lalu keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Brother sebagai pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.
Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak Kendaraan Jangan Disalahartikan, Nih Faktanya
Source | : | Kompas.com,Instagram/bapenda.jabar |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR