Hukum Menghalangi Ambulans STNK Diblokir Gak Bisa Diperpanjang dan Rumah Didatangi Polisi

Aong - Minggu, 1 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Dok. YNCI
Ilustrasi mobil Ambulan milik YNCI

“Yang tidak mematuhi ketentuan seperti tersebut di atas merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dlm Psl 287 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucap kepada Kompas.com Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Kalau zaman sekarang bisa dikenakan tilang secara elektronik dan STNK diblokir.

Selama dendanya belum dibayar tidak bisa dilakukan pembayaran alias tidak bisa diperpanjang.

Bahkan rumah pemilik kendaraan yang menghalangi ambulan didatangi polisi.

Seperti di video yang baru viral, ambulans diduga dihalang-halangi mobil sedan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Padahal ambulans tersebut menyalakan sirine karena akan menjemput pasien yang sedang kritis.

Bahkan mobil sedan tersebut mengerem mendadak di depan ambulans yang sedang kecepatan tinggi.

Mobil sedan tersebut sepertinya ngeledek untungnya ambulans tidak menabraknya.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Ambulans Vs Mobil Jenazah Mana Yang Lebih Prioritas  

Rotator dan sirene ambulans relawan itu menyala tapi pengemudi sedan tidak mau minggir.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular