MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba menghalangi ambulans yang melintas di jalan raya bawa pasien atau orang meninggal.
Hukum menghalangi ambulans STNK diblokir gak bisa diperpanjang dan rumah didatangi polisi jadi bikin repot sendiri.
Perlu diingat ketika berkendara di jalan raya tidak hanya harus mematuhi rambu lalu lintas dan petugas yang mengatur.
Namun pengendara juga harus tahu situasi atau kondisi agar tidak merugikan dan berbahaya bagi orang lain.
Seperti kalau ada ambulans yang lewat segera para pengguna jalan lainnya minggir dan memberi jalan.
Kalau menghalangi ambulans melanggar Undang-Undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dikutif dari Kompas.com, Budiyanto mantan Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan.
Bagi yang tidak mematuhinya termasuk pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Viral, Video Balap Liar Di Tengah Iring-iringan Ambulans, Apa Tujuannya?
Baca Juga: Street Manners: Ambulans Bawa Orang Sakit atau Mobil Jenazah yang Wajib Dikasih Jalan
“Yang tidak mematuhi ketentuan seperti tersebut di atas merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dlm Psl 287 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucap kepada Kompas.com Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Kalau zaman sekarang bisa dikenakan tilang secara elektronik dan STNK diblokir.
Selama dendanya belum dibayar tidak bisa dilakukan pembayaran alias tidak bisa diperpanjang.
Bahkan rumah pemilik kendaraan yang menghalangi ambulan didatangi polisi.
Seperti di video yang baru viral, ambulans diduga dihalang-halangi mobil sedan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Padahal ambulans tersebut menyalakan sirine karena akan menjemput pasien yang sedang kritis.
Bahkan mobil sedan tersebut mengerem mendadak di depan ambulans yang sedang kecepatan tinggi.
Mobil sedan tersebut sepertinya ngeledek untungnya ambulans tidak menabraknya.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Ambulans Vs Mobil Jenazah Mana Yang Lebih Prioritas
Rotator dan sirene ambulans relawan itu menyala tapi pengemudi sedan tidak mau minggir.
Polisi sudah mendatangi rumah pemilik kendaraan tersebut dan akan memblokir STNK dengan tilang elektronik.
Kendaraan yang dapat prioritas
Budiyanto Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini Pemerhati masalah transportasi mengatakan, setiap warga negara berhak menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai fungsinya.
“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas, di antaranya;
Begini Caranya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Butuh Ambulans Yamaha NMAX di Masa PPKM Darurat, Siapkan Biaya Segini
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan yang memberi pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI .
e. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjaditamu negara.
f. Iring- iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Tujuh kategori kendaraan tersebut, kata Budiyanto, berhak mendapatkan pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine.
“Petugas di lapangan memberikan pengamanan untuk kelancaran, bagi kendaraan tersebut alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu tidak berlaku. Dan pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan dan prioritas,” kata Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Sanksi jika Menghalangi Ambulans Lewat di Jalan.
KOMENTAR