Adapun nilai kredit pinjaman tanpa agunan yang disalurkan lewat program KUR maksimal Rp 10 juta.
KUR Super Mikro juga ditujukan buar para pekerja yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Termasuk ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro atau usaha rumahan juga bisa ajukan KUR ini.
Namun ingat, korban PHK dan ibu rumah tangga tersebut belum dapat Banpres atau BLT UMKM.
Dalam skema KUR Super Mikro, yang jadi agunan adalah usaha atau proyek yang dibiayai dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Syarat KUR Super Mikro:
1. Masuk kategori usaha mikro UMKM (UKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, dan UKM dari ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro atau usaha rumahan).
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Bakal Cair Agustus 2021 Ini, Cek Nama Kamu Terdaftar Atau Enggak
- Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau
KOMENTAR